Soal RUU Kesehatan, Menteri Kesehatan Diminta Belajar ke Organisasi Advokat

Soal RUU Kesehatan, Menteri Kesehatan Diminta Belajar ke Organisasi Advokat
Demi RUU Kesehatan di Senayan, Jakarta. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Sekarang kalau dokter yang dihukum satu organisasi profesi kedokteran karena melanggar etika maka dengan mudah dia bisa pindah organisasi atau, bahkan mendirikan organisasi sendiri.

"Akibatnya semua calon pasien akan dirugikan karena tidak ada jaminan kualitas dokter yang menjadi tumpuan dan harapannya untuk sembuh," ujar dia dalam keterangannya, Rabu.

Hal itu sudah terjadi kepada profesi advokat dan niscaya akan terjadi juga pada profesi kedokteran.

Walaupun UU Advokat mengatur hanya ada satu organisasi Advokat, tetapi sekarang organisasi advokat sudah menjamur sehingga melahirkan banyak masalah di lapangan.

Dia memberi contoh orang mengaku sebagai advokat padahal bukan atau orang memakai ijazah SH palsu, tetapi dapat diambil sumpah sebagai advokat atau advokat, tetapi dalam berpraktek kerap melanggar hukum dan etika.

Kalaupun advokat bermasalah tersebut dihukum oleh organisasi tempatnya bernaung, yang bersangkutan bisa pindah ke organisasi lain atau, bahkan mendirikan organisasi sendiri tanpa menjalani sanksi etik satu haripun.

Andaipun advokat bermasalah itu terjerat pidana maka dia akan kembali berpraktik setelah keluar dari penjara.

Dalam hal itu yang dirugikan tentu saja klien atau orang yang berhadapan dengan hukum, tetapi terjebak memilih advokat bermasalah.

Ribuan tenaga kesehatan berdemo tolak pembahasan RUU Kesehatan, praktisi hukum minta Menteri Kesehatan belajar dari pengalaman organisasi advokat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News