Pergerakan Advokat Menilai RUU Perampasan Aset Uji Komitmen Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana adalah harapan rakyat yang harus dipenuhi Presiden Joko Widodo.
Ketua inisiator Pergerakan Advokat Heroe Waskito menilai hal itu sebagai langkah konkret mewujudkan pemerintahan yang bersih sebagaimana mandat reformasi.
Dia menyebutkan RUU yang merupakan inisiatif dari pemerintah menunjukkan keseriusan Presiden Joko Widodo untuk mendorong RUU Perampasan Aset.
Heroe juga menilai hal itu dapat dijadikan ukuran komitmen Jokowi pada reformasi.
“RUU Perampasan Aset ini layaknya senjata pamungkas untuk memberantas korupsi. Disamping akan menimbulkan efek jera, keberadaan UU ini dibutuhkan untuk mengembalikan seutuhnya apa yang telah diambil oleh koruptor, termasuk keuntungan dari aset itu," kata Heroe Waskito dalam keterangannya, Jumat (14/4).
Dia juga memyebutkan lahirnya undang-undang itu akan menjadi legacy terseb dari sepuluh tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Jika pada masa akhir pemerintahannya, Jokowi membawa RUU itu ke DPR maka rakyat akan menilai bahwa Jokowi memiliki komitmen besar kepada c ita-cita reformasi, terwujudnya pemerintahan yang bersih," lanjutnya.
Senada, Salawati Taher, salah satu inisiator Pergerakan Advokat, menyebutkan sebenarnya bola RUU Perampasan Aset saat ini ada di Presiden Jokowi.
Ketua inisiator Pergerakan Advokat Heroe Waskito menilai hal RUU Perampasan Aset langkah konkret wujudkan pemerintahan yang bersih.
- Busyro Muhammadiyah: Cawe-Cawe Jokowi Bikin Pemilu 2024 Diwarnai Keculasan
- Sukarelawan RJ2 Gelar Halalbihalal, Bakal Ada Kaesang Pangarep
- Wahai Noel, Ini Bukan soal Jokowi, Bagi Megawati Anak Ranting Sangat Penting
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- LSI Ungkap Penyebab Approval Rating Jokowi Tinggi Terus
- Jokowi 'Rayu' Apple Membangun Pabrik di Indonesia