Kinerja Satgas BLBI Dipertanyakan, Sebaiknya RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Kinerja Satgas BLBI Dipertanyakan, Sebaiknya RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mempertanyakan kinerja Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI dalam mendata aset-aset para obligor.

Legislator Partai Gerindra itu menduga ada aset obligor berupa tanah berbentuk kebun yang tercecer selama lebih dari 20 tahun, tetapi kini sudah menjadi real estat.

"Aset-aset negara ini berarti tidak dirampas, artinya hanya dijaminkan, tetapi yang dijaminkan tempatnya saja, sertifikatnya tidak ada," katanya dalam diskusi bertema 'Menakar Efektivitas Kinerja Satgas BLBI' di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (28/3).

Berkaca pada hal itu itu, Wihadi mendorong Rancangan Undang-undang Perampasan Aset segera diselesaikan. Dengan demikian, aset para obligor BLBI bisa segera dirampas oleh negara.

Namun, dia meragukan pemerintah punya sikap untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan aset.

"Jangan-jangan pemerintah sendiri yang enggak siap untuk membuat undang-undang itu, karena berbagai hal yang mereka, mungkin dari kinerja dan dari banyak juga yang hilang dan segala macam asetnya itu," ucap Wihadi.

Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun yang juga menjadi pembicara diskusi itu mengatakan para obligor BLBI adalah orang-orang yang membuat Indonesia hampir bangkrut. 

Politikus Golkar itu mengatakan banyak obligor yang tidak tersentuh oleh penegakan hukum karena mereka masuk daftar orang kaya di Tanah Air. 

Anggota DPR mencurigai tanah berupa kebun aset obligor BLBI yang tercecer selama 20 tahun ternyata sudah menjadi real estat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News