Prabowo Ingin RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Legislator Singgung Soal RKUHAP

Prabowo Ingin RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Legislator Singgung Soal RKUHAP
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir. Foto: dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI RI Adies Kadir menyebut pihaknya siap mengikuti keinginan Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin mengesahkan Rancangan UU (RUU) Perampasan Aset.

Namun, kata dia, pembahasan RUU Perampasan Aset bisa dibahas setelah selesainya pembahasan RKUHAP.

"Membahas ini, kan, masih agak menunggu undang-undang RKUHAP," kata Adies kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (2/5).

Sebab, kata legislator Fraksi Golkar itu, KUHAP baru bisa mengatur seluruh pidana inti, termasuk mekanisme perampasan aset agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. 

"Ya, kan, jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power, kan, seperti itu. Kami, kan, juga tidak menginginkan seperti itu," kata Adies.

Selain RUU Perampasan Aset, kata dia, pembahasan Revisi UU Kepolisian bisa dibahas setelah RKUHAP telah disahkan. 

DPR, kata Adies, tidak ingin kesalahan sinkronisasi apabila RUU Perampasan Aset dan RUU Kepolisian dibahas lebih awal dibandingkan RKUHAP. 

"Jangan sampai nanti Undang-Undang Kepolisian atau Perampasan Aset kami garap, nanti hasilnya KUHAP lain, kan, enggak sinkronisasi," katanya.

Wakil Ketua DPR RI RI Adies Kadir menyebut pengesahan RUU Perampasan Aset baru bisa dibahas setelah RKUHAP.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News