Prabowo Ingin RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Legislator Singgung Soal RKUHAP

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI RI Adies Kadir menyebut pihaknya siap mengikuti keinginan Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin mengesahkan Rancangan UU (RUU) Perampasan Aset.
Namun, kata dia, pembahasan RUU Perampasan Aset bisa dibahas setelah selesainya pembahasan RKUHAP.
"Membahas ini, kan, masih agak menunggu undang-undang RKUHAP," kata Adies kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (2/5).
Sebab, kata legislator Fraksi Golkar itu, KUHAP baru bisa mengatur seluruh pidana inti, termasuk mekanisme perampasan aset agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
"Ya, kan, jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power, kan, seperti itu. Kami, kan, juga tidak menginginkan seperti itu," kata Adies.
Selain RUU Perampasan Aset, kata dia, pembahasan Revisi UU Kepolisian bisa dibahas setelah RKUHAP telah disahkan.
DPR, kata Adies, tidak ingin kesalahan sinkronisasi apabila RUU Perampasan Aset dan RUU Kepolisian dibahas lebih awal dibandingkan RKUHAP.
"Jangan sampai nanti Undang-Undang Kepolisian atau Perampasan Aset kami garap, nanti hasilnya KUHAP lain, kan, enggak sinkronisasi," katanya.
Wakil Ketua DPR RI RI Adies Kadir menyebut pengesahan RUU Perampasan Aset baru bisa dibahas setelah RKUHAP.
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Zakat dan Pemberdayaan Pekerja, Mengapresiasi Gebrakan Presiden Prabowo di Hari Buruh
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Mendikdasmen Memastikan Komitmen Prabowo-Gibran Bangun Sekolah Sesuai Standar Mutu