Hukum Selasa, 18 November 2025 – 14:21 WIB
Prabowo Setuju RUU KUHAP Disahkan, Pemerintah Sebut Banyak Pembaharuan Penting
Presiden Prabowo setuju RUU KUHAP disahkan, pemerintah sebut ada pembaharuan mendasar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons begini keputusan DPR menyetujui RKUHAP menjadi UU. Ini soal kewenangan KPK.
Presiden Prabowo setuju RUU KUHAP disahkan, pemerintah sebut ada pembaharuan mendasar.
RUU KUHAP segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan. Habiburokhman mengungkap 14 substansi yang muncul dalam RUU…
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebutkan restorative justice untuk kejahatan berat bakal melahirkan impunitas.
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menyebut penyelesaian aturan ini perlu dilakukan sebelum menuntaskan RUU Perampasan Aset.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meyakini melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) kerugian negara bisa dipulihkan. Konsep ini ditargetkan masuk…
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyebut RKUHAP seharusnya bisa menghargai hak tersangka hingga terpidana yang berhadapan hukum.
KPK telah mengidentifikasi 17 isu krusial dalam draf RUU HAP yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.
DPN Peradi mendukung Komisi III DPR dalam pembahasan RKUHAP agar segera disahkan menjadi undang-undang.
Mahupiki mendorong supaya pasal mengenai penyidikan tambahan oleh penuntut umum hingga 60 hari dimasukkan dalam RUU KUHAP.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menganggap RKHUAP malah menambah kewenangan penyidik Polri. Seperti apa?
YLBHI mencatat sebanyak 15 pengacara dari mereka menjadi tersangka ketika memberikan bantuan hukum ke masyarakat sipil.
AAI juga mengkritik perluasan wewenang penyadapan tanpa pengawasan pengadilan.
Ketum DPN Peradi SAI Juniver Girsang menepis anggapan RKUHAP dibahas terburu-buru.
Peneliti LSI Yoes C Kenawas mengungkapkan, 61,4 persen responden mendukung pembentukan hakim pemeriksa pendahuluan.
Mekanisme penyidikan yang diwajibkan hanya oleh Polri justru akan membuat proses menjadi tidak efisien.
Komisi III DPR RI kembali mengelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pihak untuk mendapatkam masukan terkait…
DPN Peradi memberikan masukan kepada Komisi III DPR soal RUU KUHAP yang sedang dibahas.
RKUHAP 2025 belum mengakomodasi penyelesaian perkara di luar pengadilan secara memadai.
Pasal 24-26 RKUHAP yang membatasi interaksi jaksa dan penyidik hanya satu kali dinilai berpotensi melemahkan sistem peradilan pidana.
Pentingnya keseimbangan kewenangan antara aparat penegak hukum sesuai fungsi masing-masing.