Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Juniver Girsang mengusulkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bisa memuat tentang larangan meliput persidangan, terkecuali atas sepersetujuan pengadilan.
Usulan demikian disampaikan Juniver saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas RKUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3).
"Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempubikasikan atau liputan langsung proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadian," kata dia, Senin.
Juniver menyatakan larangan meliput persidangan bukan berarti advokat tidak bisa menyampaikan pernyataan setelah pengadilan.
"Ini harus klir. Jadi, bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar," katanya.
Menurut Juniver, penting untuk memunculkan pengaturan tegas di RKUHAP soal pelarangan liputan langsung di pengadilan terkecuali atas seizin pengadilan.
Sebab, kata dia, liputan langsung membuat saksi lain di kasus yang sama bisa terpengaruh pernyataan rekan.
"Kenapa ini harus kita setuju? Sebab, orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kami setuju itu," ujarnya. (ast/jpnn)
Advokat Juniver Girsang mengusulkan larangan ini bisa masuk dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara