Soal Salat Idulfri, Ini Sikap Pemerintah

Soal Salat Idulfri, Ini Sikap Pemerintah
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Zuhdiar Laeis/Antara

Fatwa itu bernomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulitri saat Pandemi.

"Fatwa ini dibahas mulai Rabu (6/5) atas pertanyaan dari masyarakat," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5).

Dalam fatwa itu, salat Idulfitri bisa diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain selama angka penularan COVID-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.

Sementara salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah, kata dia, dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri terutama jika berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

"Pelaksanaan shalat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. Fatwa agar dapat dijadikan pedoman pelaksanaan ibadah Idulfitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah, sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," kata Asrorun. (mg10/jpnn)

Menurut Mahfud, pemerintah dan organisasi massa muslim sadar angka penularan COVID-19 yang tinggi.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News