Soal Seleksi Capim KPK, Petrus Selestinus: Penilaian PUSaKO Menyesatkan Publik

Soal Seleksi Capim KPK, Petrus Selestinus: Penilaian PUSaKO Menyesatkan Publik
Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat PERADI. Foto Dok Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Peradi dan juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, Selasa (6/8), merespons pernyataan sikap Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas terkait rangkaian proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK).

Untuk diketahui, Peneliti PUSaKO Hemi Lavour Febrianandez yang mewakili beberapa lembaga yang tergabung dalam Lembaga Penelitian Hukum Indonesia (LPHI), dalam pernyataannya telah memberikan penilaian bahwa rangkaian seleksi administrasi, uji kompetensi, hingga tes psikologi untuk mendapatkan capim KPK, telah muncul permasalahan mendasar.

Menurut Hemi, terdapat beberapa persyaratan admnisitratif yang wajib dipenuhi, tetapi tidak dipenuhi oleh para Capim KPK yang lolos hingga tes psikologi, sehingga muncul kekhawatiran akan terjadinya cacat prosedural dalam seleksi Capim KPK, karena kelalaian atau kealpaan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.

“Penilaian dan masukan dari PUSaKO dkk, dimaksud mengandung muatan yang berpotensi menyesatkan publik dan bertujuan untuk melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap Pansel Capim KPK dan Capim KPK itu sendiri khususnya pada persoalan kredibilitas dan legitimasi Pansel Capim KPK, akibat tafsir sesat PUSaKO terhadap substansi Pasal 29 huruf k UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK,” kata Petrus Selestinus.

BACA JUGA: LPHI: Persyaratan Wajib Tidak Dipenuhi Capim KPK

Pada kesempatan itu, Petrus menganggap perlu untuk memberikan klarifikasi atas penilaian dan masukan PUSaKO yang bersumber dari tafsir sesat dan diformulasikan dalam pernyataan sikap yang menyesatkan itu, selain disampaikan kepada Pansel Capim KPK, juga kepada publik bahkan mencoba mendestruksi kredibilitas dan legitimasi Pansel Capim KPK dan para Capim KPK itu sendiri. 

Klarifikasi terhadap pernyataan PUSaKO juga disampaikan mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Chairul Imam yang tergabung ke dalam Forum Lintas Hukum bersama Petrus Selestinus.

Selanjutnya, Petrus Selestinus dan Chairul Imam merasa sangat berkepentingan untuk memberikan klarifikasi dan pelurusan agar publik tidak tersesat dalam melihat kinerja Pansel Capim KPK dan para peserta Capim KPK yang saat ini tengah berlangsung menuju seleksi tahap akhir.

Menurut Petrus Selestinus, penilaian dan masukan dari PUSaKO dkk, dimaksud mengandung muatan yang berpotensi menyesatkan publik dan bertujuan untuk melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap Pansel Capim KPK dan Capim KPK itu sendiri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News