Soal Semen Rembang, Keputusan Ganjar Sudah Komprehensif

Adji mengatakan, secara hukum, perusahaan seperti Semen Rembang yang sebelumnya telah dicabut izin lingkungannya kemudian mengajukan pembaruan kembali tidak dilarang.
Kendati begitu, ucap Adji, persyaratan serta mekanismenya harus mematuhi ketentuan pada UU Nomor 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup juga PP Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan.
"Untuk memperoleh izin lingkungan harus ada penilaian kembali dokumen amdalnya. Dasar hukumnya ada di UU Nomor 32/2009 juga," beber Adji.
Adji mengatakan, jika izin lingkungan sudah dimiliki pabrik Semen Rembang, maka juga berhak diterbitkan dan memperoleh kembali izin usaha.
Terkait hal itu, Adji kembali mengacu pada pasal 40 UU Nomor 32/2009.
"Izin usaha bisa dimiliki apabila telah diterbitkan izin lingkungan. Dengan kata lain, izin usaha bisa dikeluarkan bila telah diterbitkan izin lingkungan," imbuhnya.
Sebelumnya, penyempurnaan amdal yang diajukan kembali oleh Semen Rembang dinyatakan memenuhi kelayakan dan direkomendasikan dapat diterbitkan izin lingkungan.
Penilaian tersebut dilakukan setelah melalui sidang komisi amdal oleh 12 pakar dari berbagai keahlian serta perguruan tinggi negeri serta swasta awal Februari lalu.
Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro FX Adji Samekto, mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap pabrik milik PT Semen Indonesia
- Belanja Produk Dalam Negeri Capai Rp23 Triliun, SIG Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Bakal Buyback Saham Rp300 Miliar, SIG Tempuh Lewat 2 Tahap Ini
- Rumah BUMN SIG di Rembang: 495 UMKM Naik Kelas & Serap 1.869 Tenaga Kerja
- Yogyakarta International Airport Jadi Mahakarya Keunggulan Semen SIG
- Pererat Silaturahmi dengan Stakeholder, SIG Salurkan Bantuan di 6 Provinsi
- Umumkan Kinerja Keuangan, SIG Jaga Konsistensi Menuju Bisnis Bahan Bangunan Berkelanjutan