Soal Semen Rembang, Keputusan Ganjar Sudah Komprehensif
Adji mengatakan, secara hukum, perusahaan seperti Semen Rembang yang sebelumnya telah dicabut izin lingkungannya kemudian mengajukan pembaruan kembali tidak dilarang.
Kendati begitu, ucap Adji, persyaratan serta mekanismenya harus mematuhi ketentuan pada UU Nomor 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup juga PP Nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan.
"Untuk memperoleh izin lingkungan harus ada penilaian kembali dokumen amdalnya. Dasar hukumnya ada di UU Nomor 32/2009 juga," beber Adji.
Adji mengatakan, jika izin lingkungan sudah dimiliki pabrik Semen Rembang, maka juga berhak diterbitkan dan memperoleh kembali izin usaha.
Terkait hal itu, Adji kembali mengacu pada pasal 40 UU Nomor 32/2009.
"Izin usaha bisa dimiliki apabila telah diterbitkan izin lingkungan. Dengan kata lain, izin usaha bisa dikeluarkan bila telah diterbitkan izin lingkungan," imbuhnya.
Sebelumnya, penyempurnaan amdal yang diajukan kembali oleh Semen Rembang dinyatakan memenuhi kelayakan dan direkomendasikan dapat diterbitkan izin lingkungan.
Penilaian tersebut dilakukan setelah melalui sidang komisi amdal oleh 12 pakar dari berbagai keahlian serta perguruan tinggi negeri serta swasta awal Februari lalu.
Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro FX Adji Samekto, mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap pabrik milik PT Semen Indonesia
- Kuartal I 2024, SIG Catatkan Laba Rp472 Miliar
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Berkah Ramadan, Rumah BUMN SIG di Rembang Raup Lonjakan Penjualan Hampers
- Rangkaian Safari Ramadan 1445 H: SIG Salurkan Bantuan & Santunan di 7 Provinsi
- SIG Berangkatkan Ratusan Peserta Mudik Bersama BUMN 2024 ke 4 Provinsi
- Gelar Pasar Murah Menjelang Akhir Ramadan, SIG Salurkan 6.000 Paket Sembako di Area Operasi