Soal Status Berhala, Kemendagri Tunggu Putusan MK

Soal Status Berhala, Kemendagri Tunggu Putusan MK
Soal Status Berhala, Kemendagri Tunggu Putusan MK
Pada persidangan yang digelar di MK kemarin, Ketentuan yang diuji adalah Pasal 5 ayat (1) huruf c, yang menyebut wilayah Kabupaten Lingga di sebelah selatan berbatasan dengan Selat Berhala dan Laut Bangka. Agenda persidangan yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD itu adalah mendengarkan saksi ahli dan saksi fakta yang diajukan Pemprov Kepri sebagai pihak terkait. Saksi ahli yang dihadirkan adalah Profesor HAS Natabaya dan Profesor Guntur Hamzah.

Natabaya yang mendapat kesempatan memberikan kesaksian, menegaskan bahwa persoalan Pulau Berhala bukan karena adanya pertentangan dengan UUD 1945. Karenanya, Natabaya berpendapat bahwa sebenarnya sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) tentang status kepemilikan Berhala.

Mantan hakim MK itu justru menilai Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 44 tahun 2011 tentang penetapan Pulau Berhala sebagai milik Jambi adalah kesalahan fatal. Sebab menurutnya, jika sengketa Pulau Berhala diakibatkan oleh konflik antara UU maka semestinya penyelesaiannya bukan oleh Mendagri. "Seharusnya ini Menteri Kehakiman," katanya.

Beruntung, kata Natabaya, Mahkamah Agung sesuai putusan bernomor 49 P/HUM/2011 tanggal 19 Desember 2011 telah membatalkan Peraturan Mendagri Nomor 44 Tahun 2011 yang memutuskan Berhala menjadi milik Jambi. "Jadi sebenarnya masalah sudah selesai dengan putusan MA itu. Itu sudah keputusan tertinggi dan memperjelas status Berhala," katanya.

JAKARTA - Pascapembatalan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2011 tentang status kepemilikan Jambi atas Pulau Berhala oleh Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News