Soal Status Berhala, Kemendagri Tunggu Putusan MK

Soal Status Berhala, Kemendagri Tunggu Putusan MK
Soal Status Berhala, Kemendagri Tunggu Putusan MK
JAKARTA - Pascapembatalan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2011 tentang status kepemilikan Jambi atas Pulau Berhala oleh Mahkamah Agung (MA), Kementrian Dalam Negeri tak akan buru-buru mengeluarkan keputusan baru. Terlebih lagi, kini status kepemilikan Pulau Berhala yang disengketakan Provinsi Kepri dan Jambi bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zuhdan Arif, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga yang diajukan Pemerintah Provinsi Jambi. Menurut Zuhdan, sikap menunggu itu agar Mendagri memiliki dasar kuat untuk membuat keputusan tentang status Berhala.

"Jadi kita menunggu putusan MK terlebih dulu. Putusan MK kan final," kata Zuhdan kepada JPNN di gedung  MK usai persidangan uji materi UU Nomor 31 Tahun 2003, Rabu (13/6).

Menurutnya, sebenarnya Permendagri yang akhirnya dibatalkan MK itu dasarnya juga kuat. Sebab mengacu UU Pemda maka perselisihan kewenangan antarprovinsi diputus oleh Mendagri. "Tapi koq jadi panjang begini, ya kita tunggu putusan MK saja," sambung birokrat yang juga guru besar ilmu hukum itu.

JAKARTA - Pascapembatalan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2011 tentang status kepemilikan Jambi atas Pulau Berhala oleh Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News