Soal Tekanan Massa Pengaruhi Proses Hukum Ahok, Begini Tanggapan JPU

Soal Tekanan Massa Pengaruhi Proses Hukum Ahok, Begini Tanggapan JPU
Ahok dan JPU berbincang saat persidangan. Foto: Foto : Pool/Tatan Syuflana/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai proses hukum terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu dipengaruhi oleh tekanan massa. 

Menanggapi hal itu, salah satu jaksa penuntut umum Ali Mukartono‎ tidak mempermasalahkan penilaian dari tim penasihat hukum Ahok. Menurut Ali, hal itu merupakan persepsi penasihat hukum. 

"Silakan saja, itu persepsi penasihat hukum," kata Ali usai persidangan di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12). 

Ali menyatakan, jaksa penuntut umum percaya bahwa berkas perkara yang dikirim oleh penyidik dibuat di atas sumpah jabatan. Dia yakin tidak ada tekanan terkait perkara yang menjerat Ahok.

"Ketika berkas perkara sudah memenuhi syarat formal dan materiil, maka kewajiban JPU harus menyerahkannya kepada pengadilan," ‎ucap Ali. 

Ali memastikan dakwaan terhadap Ahok murni‎ dibuat berdasarkan hasil penyidikan. Dari hasil penyidikan, suami Veronica Tan itu diduga melakukan penistaan agama. 

"Dakwaan itu kembali ke perbuatan beliau, bahwa hasil penyidikan menyatakan seperti itu,"‎ ungkap Ali. 

Dalam perkara dugaan penistaan agama, Ahok dijerat Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Aturan itu berisi larangan mengeluarkan pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum. (gil/jpnn)


JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai proses hukum terhadap mantan Bupati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News