Soal Tenaga Honorer, Komisi II DPR Meminta KemenPAN-RB Melakukan Ini

Soal Tenaga Honorer, Komisi II DPR Meminta KemenPAN-RB Melakukan Ini
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto: Humas DPR RI

Selain itu, Komisi II DPR dan KemenPAN-RB sepakat untuk melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN dalam rangka penguatan sistem merit manajemen ASN.

“Menghadapi perubahan lingkungan global yang berkembang dan cenderung tidak terprediksi, Komisi II DPR RI mendukung menteri PAN-RB melaksanakan reformasi birokrasi tematik khususnya di bidang digitalisasi administrasi pemerintahan,” tambah Doli.

Di awal raker, Menteri Anas mengatakan perlu kesepahaman bersama terkait prinsip dasar yang harus disepakati sehingga memiliki pedoman dalam mengambil solusi alternatif penanganan tenaga non-ASN yang tepat dan adil.

“Perlu kesepakatan terkait dengan langkah kebijakan yang harus disusun dalam penyelesaian tenaga non ASN secara alternatif rencana guna mengantisipasi berakhirnya status tenaga non ASN/eks tenaga honor pada 28 November 2023,” kata Anas.

Menurutnya, diperlukan dukungan semua pihak agar iklim birokrasi tetap baik dengan membangun opini bahwa pemerintah dan DPR memiliki komitmen sama dalam penyelesaian tenaga non ASN secara adil, kompetitif, dan memberikan kesempatan sama kepada seluruh warga negara.

Adapun rencana penghapusan tenaga honorer sebelumnya tertuang dalam Surat MenPAN-RB yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Surat tersebut menjelaskan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat ataupun daerah. (antara/jpnn)

Komisi II DPR meminta KemenPAN-RB segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan honorer pada 28 November 2023


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News