Soal TKI, Timor Leste Ingin Belajar dari Indonesia

Soal TKI, Timor Leste Ingin Belajar dari Indonesia
Hanif Dhakiri. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Perwakilan pemerintah Timor Leste melakukan studi banding ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan, untuk mempelajari sistem penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang selama ini dinilai cukup baik.

“Indonesia telah berpengalaman dalam melakukan tata kelola pekerja migran yang bekerja di luar negeri. Kami ingin mempelajarinya secara mendalam untuk diterapkan di Timor Leste," kata Dirjen Pelatihan  Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja, Timor Leste Paulo Alves, saat menemui Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.

Alves mengatakan, saat ini Timor Leste sedang mempersiapkan penempatan pekerja migran ke Korea dan Australia. Namun masih membutuhkan sharing informasi dan masukan-masukan agar para pekerja migrannya dapat lebih baik dari segi perlindungan maupun kesejahteraannya.

“Kami ingin menjadikan Indonesia sebagai tolak ukur karena telah sekian lama mengirimkan pekerja migrannya ke berbagai Negara. Kami ingin mendapatkan gambaran dan referensi sehingga dapat mengelola sistem penempatan pekerja Timor Leste dapat lebih baik lagi,” kata Alves.

Menteri Hanif Dhakiri pun menyambut baik kunjungan kerja dari pemerintah Timor Leste yang difasilitasi International Organization for Migration atau Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) ini. Pihaknya dengan senang hati menyatakan kesediaannya untuk berbagi informasi mengenai sistem penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Hanif menjelaskan, untuk saat ini mekanisme penempatan TKI ke luar negeri ada 4 model, yang pertama model G to G atau biasa disebut government to government, yang kedua G to P government to private, yang ketiga P to P atau private to private dan yang terakhir yaitu keberangkatan dan pekerjaannya dilakukan secara mandiri.

“Pemerintah Timor Leste harus mengkaji terlebih dahulu, dalam memilih model kerjasama soal pekerja migran dengan Negara penempatan. Harus juga diperhitungkan hukum-hukum ketenagakerjaan di masing-masing negara yang terkadang berbeda dan tidak sinkron,” kata Hanif.

Hanif mengatakan, selama ini, pemerintah Indonesia terus melakukan pembenahan sistem penempatan dan pelindungan TKI sejak pra, selama dan purna penempatan. Pemerintah juga telah melakukan pengetatan dalam penempatan TKI, terutama untuk sektor domestic worker.

JAKARTA - Perwakilan pemerintah Timor Leste melakukan studi banding ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan, untuk mempelajari sistem penempatan dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News