Soal Video Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Tegaskan Itu Hoaks
jpnn.com, JAKARTA - Video pendek yang menayangkan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memberikan bantuan senilai Rp 1,5 miliar untuk 20 pekerja migran Indonesia beredar di media sosial Facebook.
Video tersebut diedarkan oleh oknum tidak bertanggungjawab di Facebook dengan menggunakan akun palsu, yaitu Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI Hadi Wahyuningrum menegaskan informasi dalam video tersebut adalah hoaks.
Wahyuningrum mengungkapkan video palsu atau hoaks tersebut dibuat secara manipulatif menggunakan teknologi deepfake atau AI.
"Terkait hal ini kami dari BP2MI telah bersurat ke Kominfo dan melapor ke Polda Metro Jaya," kata Wahyuningrum, Jumat (6/9).
Seperti diketahui, deepfake merupakan teknologi yang menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk membuat atau memanipulasi gambar, video, atau audio agar terlihat atau terdengar seperti seseorang, padahal sebenarnya tidak.
Deepfake sering digunakan untuk mengubah wajah atau suara seseorang dalam video dengan sangat realistis sehingga tampak seperti orang tersebut benar-benar mengatakan atau melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah terjadi.
Tidak hanya itu, teknologi ini juga bisa digunakan untuk tujuan hiburan, seperti membuat video parodi, namun juga memiliki potensi untuk disalahgunakan, misalnya untuk penyebaran informasi palsu atau manipulasi politik.
Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI Hadi Wahyuningrum menegaskan video bantuan Rp 1,5 miliar untuk pekerja migran Indonesia adalah hoaks
- AKBP Isa Salurkan Bantuan ke Korban Banjir Sambil Sosialisasi Pilkada Damai
- Wamenaker Afriansyah Berharap MoU SPSK RI-Qatar Segera Ditandatangani
- Asyik, YouTube Perpanjang Durasi Short, Para Kreator Pasti Senang
- Beredar Selebaran Hoaks Terkait Paslon Wali Kota Pekanbaru, Kompol Bery Bilang Begini
- Serahkan Bantuan Rp 29 Miliar Lebih di Ambon, Mensos Gus Ipul Sampaikan Hal Ini
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor Barang kepada Para Pekerja Migran