Soal Vonis Jerinx SID, Nora Alexandra Singgung Ketua IDI Bali

Soal Vonis Jerinx SID, Nora Alexandra Singgung Ketua IDI Bali
Nora Alexandra dan suaminya, Jerinx SID. Foto: Instagram/jrx

Hakim menyatakan Jerinx SID bersalah terkait kasus penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali sehingga divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara.

Vonis terhadap Jerinx SID lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Jerinx SID agar dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta. (ded/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Model Nora Alexandra memberi tanggapan soal vonis 1 tahun dan 2 bulan penjara untuk suaminya, Jerinx SID terkait kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO'.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News