Soal Vonis Jerinx SID, Nora Alexandra Singgung Ketua IDI Bali
Jumat, 20 November 2020 – 06:30 WIB
Hakim menyatakan Jerinx SID bersalah terkait kasus penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali sehingga divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Vonis terhadap Jerinx SID lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Jerinx SID agar dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta. (ded/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Model Nora Alexandra memberi tanggapan soal vonis 1 tahun dan 2 bulan penjara untuk suaminya, Jerinx SID terkait kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO'.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- IDI Sebut Program 300 FK Prabowo Hanya Melahirkan Masalah dan Pengangguran Intelektual
- Tepati Janji, Jerinx SID Setia Dampingi Nora Alexandra Jalani Program Bayi Tabung
- Superman Is Dead Tur Sumatra, Jerinx SID Harus Absen, Ini Sebabnya
- Dokter yang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Pasiennya Ternyata Anggota....
- Masuk Surga
- Pelantikan Pengurus Perbani, Jumlah Dokter Spesialis Jadi Tantangan Besar