Soal Vonis untuk Bharada E, Mahfud MD: Hakim Betul-betul Objektif
"Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau memengaruhi," ujarnya.
Sebelumnya, dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap hakim anggota Alimin Ribut Sujono. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mahfud menilai majelis hakim PN Jaksel bertindak objektif dalam memberikan vonis kepada Bharada E.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- Jatuhkan Vonis Bebas, Hakim Minta Negara Pulihkan Nama Baik Terdakwa Kasus Hotel Plago
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja