Soal Vonis untuk Bharada E, Mahfud MD: Hakim Betul-betul Objektif

Soal Vonis untuk Bharada E, Mahfud MD: Hakim Betul-betul Objektif
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat ditemui wartawan di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

"Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau memengaruhi," ujarnya.

Sebelumnya, dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu, majelis hakim menjatuhkan vonis  1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. 

Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap hakim anggota Alimin Ribut Sujono. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Mahfud menilai majelis hakim PN Jaksel bertindak objektif dalam memberikan vonis kepada Bharada E.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News