Apakah Bharada E Puas dengan Vonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara? Lihat Gayanya

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara kepada Richard Eliezer a.k.a Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan vonis itu sesuai harapan mereka.
"Ini sudah sesuai target kami," kata Ronny setelah sidang putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
Ronny meyakini vonis yang diputuskan hakim berdasarkan alat bukti di persidangan.
Rosti Simanjuntak memeluk foto Brigadir J saat pembacaan vonis untuk Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2). Foto: Ricardo/JPNN
"Saya pikir itulah keadilan. Hakim memutuskan berdasarkan apa yang diyakini," ujar Ronny.
Dia mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding jika belum puas atas vonis itu.
Namun, Ronny berharap JPU tak menempuh langkah hukum tersebut.
Bharada E divonis 1 tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
- Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm Jalin Kerja Sama Perlindungan Hukum untuk Wartawan
- Perintah Ibu Terdengar dalam Sidang Hasto, Ronny: Bukan Bu Mega
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO