Apakah Bharada E Puas dengan Vonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara? Lihat Gayanya

"Silakan. Itu hak jaksa, tetapi kami berharap jangan ada banding," tutur Ronny.
Dia berterima kasih kepada majelis hakim atas vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
Menurut Ronny, putusan majelis hakim hari ini mewakili keadilan yang diminta Richard Eliezer.
"Majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," kata Ronny.
Richard Eliezer alias Bharada E sebelum menjalani persidangan beragendakan pembacaan putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2). Foto: Ricardo/JPNN.com
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso meyakini Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu saat membacakan amar di persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan," ujar Wahyu. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bharada E divonis 1 tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm Jalin Kerja Sama Perlindungan Hukum untuk Wartawan
- Perintah Ibu Terdengar dalam Sidang Hasto, Ronny: Bukan Bu Mega
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO