Apakah Bharada E Puas dengan Vonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara? Lihat Gayanya
"Silakan. Itu hak jaksa, tetapi kami berharap jangan ada banding," tutur Ronny.
Dia berterima kasih kepada majelis hakim atas vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
Menurut Ronny, putusan majelis hakim hari ini mewakili keadilan yang diminta Richard Eliezer.
"Majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," kata Ronny.
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso meyakini Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu saat membacakan amar di persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan," ujar Wahyu. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bharada E divonis 1 tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
- Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah
- Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini