Sodomi 15 Siswa, Oknum Pembina Pramuka Dituntut 14 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia

Sodomi 15 Siswa, Oknum Pembina Pramuka Dituntut 14 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia
Pelaku sodomi jalani sidang di PN Surabaya. Foto : Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Rachmad Santoso Slamet alias Memed, terdakwa kasus sodomi 15 siswa binaan telah menjalani sidang di Pengadilann Negeri Surabaya.

Agenda sidang guru berusia 30 tahun ini adalah mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejati Jatim.

Lantaran kasus asusila sidang yang dipimpin hakim Dwi Winarko ini berlangsung tertutup.

Dalam tuntutannya, jaksa Sabetania menyatakan perbuatan terdakwa yang menyodomi 15 siswa jelas melanggar pasal 80 dan atau pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Hal yang memberatkan, terdakwa yang tinggal di Kupang Segunting ini merupakan seorang pendidik yang seharusnya melindungi siswa.

"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban," ujar Jaksa Sabetania.

Atas pertimbangan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara, hukum kebiri kimia dan denda 100 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara.

Atas tuntutan ini, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa menyampaikan pembelaannya pada minggu depan. Sementara itu, pendamping korban dari Surabaya Children Crisis Center merasa tuntutan jaksa sudah sangat adil.

Jaksa meminta majelis hakim menghukum pelaku sodomi dengan hukuman penjara dan kebiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News