Sodomi 15 Siswa, Oknum Pembina Pramuka Dituntut 14 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia
Selasa, 05 November 2019 – 08:23 WIB
Tuntutan tinggi dari jaksa penuntut umum ini membuat terdakwa syok dan menangis. Sesaat sebelum dijebloskan ke sel tahanan pengadilan, terdakwa menangis di pelukan kedua orang tuanya. (yos/pojokpitu/jpnn)
Jaksa meminta majelis hakim menghukum pelaku sodomi dengan hukuman penjara dan kebiri.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Dilantik Jadi Anggota Kwarnas Pramuka, Melati Erzaldi: Sebuah Kehormatan
- 5 Sikap P2G Terhadap Tidak Wajibnya Ekskul Pramuka di Sekolah
- Prof Zainuddin Maliki Ingin Kewajiban Ekskul Pramuka Disempurnakan, Bukan Dicabut