Sofyan Basir Lawan KPK, Layangkan Gugatan Praperadilan
Jumat, 10 Mei 2019 – 14:35 WIB

Dirut PLN Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (20/7). Foto: Intan Piliang/JawaPos.Com
Atas perbuatannya, KPK menjerat Sofyan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (jpc/jpnn)
Alasan praperadilan diajukan untuk melihat konstruksi hukum proses penetapan tersangka yang disematkan kepada Direktur Utama PLN nonaktif tersebut.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak, Polda Jabar Bersyukur
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi