Sofyan Djalil: UU Cipta Kerja Menempatkan Tata Ruang Sebagai Panglima

Sofyan Djalil: UU Cipta Kerja Menempatkan Tata Ruang Sebagai Panglima
Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil saat berdikusi secara virtual dengan para wali kota. Foto: Kementerian ATR/BPN.

Namun demikian, kata Sofyan, apabila muncul kekhawatiran dari para kepala daerah bahwa izin yang diberikan OSS ternyata tidak sesuai atau tidak mengakomodir kepentingan masyarakat umum, UU Cipta Kerja memberikan kewenangan yang luar biasa bagi kepala daerah melalui diskresi.

"Dalam peraturan pemerintah daerah, aturan mengenai diskresi sangat rigid. Melalui undang-undang ini, diskresi dimudahkan. Jadi, apabila izin OSS tidak sesuai, menurut bapak ibu tidak sesuai untuk kepentingan masyarakat, maka itu bisa ditolak. Diskresi dimungkinkan untuk alasan utama, yakni kepentingan umum," ucap mantan Menteri BUMN ini.

Sementara itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa di dalam UU Cipta Kerja, perizinan nantinya akan melalui satu pintu lewat OSS.

"UUCK ini adalah solusi untuk menciptakan kemudahan berusaha, dan ditegaskan bahwa tidak ada kewenangan daerah yang diambil. Kewenangan tetap, cuma harus memiliki NSPK," kata Bahlil.

Ketua APEKSI yang juga Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan bahwa diskusi ini sangat penting dilakukan agar terbangun sebuah pemahaman antara pemerintah pusat dengan para kepala daerah.

APEKSI juga mengapresiasi usaha pemerintah dalam membuat terobosan dalam menyelesaikan masalah regulasi, menciptakan lapangan kerja serta kemudahan berusaha.

"Untuk itu, kami memiliki beberapa catatan penting yang harus didiskusikan mengenai kewenangan daerah terkait perizinan berusaha dan pemanfaatan ruang sebagai salah satu klaster di UUCK," ujar Airin.(*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pemerintah memastikan tidak ada kewenangan daerah yang diambil dalam UU Cipta Kerja.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News