Sogok DPRD, Bupati Seluma Terancam 5 Tahun Penjara

Sogok DPRD, Bupati Seluma Terancam 5 Tahun Penjara
Sogok DPRD, Bupati Seluma Terancam 5 Tahun Penjara
PT PSP pula yang akhirnya memberi uang ke para anggota DPRD Seluma. Penyerahan uang dilakukan oleh Ali Amra selaku Dirut PT PSP kepada para anggota dan pimpinan DPRD Seluma.

Atas perbuatannya itu, dalam dakwaan primair kesatu Murman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan dakwaan primair keduanya, Murman yang dikenal sebagai politisi Partai Demokrat itu dijerat dengan  pasal 5 ayat (1) huruf b UU yang sama. Sedangkan dakwaan subsidiarnya, Murman  dijerat dengan pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Atas dakwan itu, majelis hakim yang diketuai Marsudin Naingolan memberi kesempatan kepada Murman untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi). Murman yang duduk di kursi terdakwa langsung menanggapinya.

"Saya dan tim penasihat hukum saya akan mengajukan eksepsi," ucap pria kelahiran 21 November 1960 itu.(ara/jpnn)






JAKARTA - Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendi akhirnya duduk di kursi terdakwa. Murman didakwa menyogok DPRD Seluma dengan terkait pembahasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News