Sogok DPRD, Bupati Seluma Terancam 5 Tahun Penjara

Sogok DPRD, Bupati Seluma Terancam 5 Tahun Penjara
Sogok DPRD, Bupati Seluma Terancam 5 Tahun Penjara
JAKARTA - Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendi akhirnya duduk di kursi terdakwa. Murman didakwa menyogok DPRD Seluma dengan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Seluma Tahun 2010, tentang pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang dibiayai dengan APBD tahun jamak (multiyears).

Pada persidangan di Pengaduan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/12), Jaksa Penuntut Umum KPK, KMS Roni menyatakan, Murman bersama dengan Erwin Paman (Kadis PU Seluma) dan Ali Amra (swasta) yang berkasnya disidangkan secara terpisah, selama periode 25 Maret hingga 12 April 2010 memberi cek BCA masing-masing senilai Rp 100 juta dan uang tunai antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta kepada 27 anggota DPRD Seluma.

Menurut JPU, uang itu dibagi-bagi di kantor perwakilan Pemkab Seluma di Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan dan Hotel Idola di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. "Dengan maksud agar angota DPRD Seluma memroses dan menyetujui Ranperda Pengikatan dana infrastruktur," ucap KMS Roni membacakan surat dakwaan bernomor DAK-39/24/12/2011.

Namun sebelum penyerahan uang itu, jauh-jauh hari sebelumnya Murman pernah mengadakan pertemuan dengan para pimpinan dan anggota DPRD Seluma selama dalam kurun waktu September-November 2010. Pertemuan itu antara lain diikuti legislator di Seluma antara lain Zaryana Rait selaku pimpinan DPRD, beserta anggota DPRD lainnya seperti Jonaidi, Marthoni, Jon Kenidi, Romania, Midin Amad, Jonaidi SyahriUlil Umidi, Muchlis Tohir, Khairi Yulian dan Sunarsono.

JAKARTA - Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendi akhirnya duduk di kursi terdakwa. Murman didakwa menyogok DPRD Seluma dengan terkait pembahasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News