Sogok Pejabat Kemenakertrans, Dharnawati Kena 2,5 Tahun Bui
Senin, 30 Januari 2012 – 14:14 WIB

Sogok Pejabat Kemenakertrans, Dharnawati Kena 2,5 Tahun Bui
Putusan yang dijatuhkan majelis itu 1,5 tahun lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, JPU meminta majelis menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Dharnawati. Selain itu, JPU juga meminta majelis menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 250 juta.
Baca Juga:
Meski demikian Dharnawati tak kuasa menahan tangis lantaran dinyatakan terbukti korupsi dan diganjar 2,5 tahun penjara. Bahkan saat diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, Dharnawati seolah tak kuat lagi untuk berdiri. Hingga akhirnya tim penasihat hukum yang menyambangi Dharnawati di kursi terdakwa.
Namun atas putusan itu, baik Dharnawati maupun tim kuasa hukumnya masih pikir-pikir. JPU KPK juga memilih pikir-pikir atas vonis tersebut.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, dinyatakan terbukti bersalah menyuap pejabat Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana