Solar Subsidi Mulai Dibatasi Per 1 September
Rabu, 29 Agustus 2012 – 14:29 WIB
Lebih lanjut Gusti menjelaskan, solar bersubsidi dilarang digunakan untuk perusahaan perkebunan yang luasnya diatas 25 hektare. Sedangkan perusahaan tambang, hanya pertambangan besar seperti batubara wajib menggunakan menggunakan solar non subsidi. “Intinya, perusahaan perkebunan rakyat dan pertambangan galian C masih boleh menggunakan solar bersubsidi,” kata dia.
Menurutnya, pelaksanaan pembatasan solar bersubsidi dapat berjalan dengan baik bila dilakukan secara bersama-sama. Yakni antara Pemerintah pusat, Pemda, Pertamina dan pihak kepolisian.
“Saya yakin, pelaksanaan di Sumsel akan berjalan lancar. Apalagi Gubernur Sumsel sudah meyiapakn edaran terkait pembatasan penggunaan BBM solar bersubsidi ini. Bahkan, Pertamina siap membangun SPBU non subsidi,” terang Gusti.
General Manager (GM) Pertamina RUPS II, Faris Aziz menambahkan, pihaknya akan membangun 8 SPBU non subsidi di Sumsel. Rinciannya adalah Lahat 3 SPBU, Muara Enim 3 SPBU, Palembang 1 SPBU dan Baturaja 1 SPBU.
PALEMBANG--Terhitung 1 September 2012, angkutan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan wajib menggunakan BBM solar bersubsidi.
BERITA TERKAIT
- Optimistis, Sri Mulyani Bilang Begini soal Perekonomian Nasional
- Arummi Cashew Milk, Hadirkan Manfaat Susu Berkualitas
- PLN Indonesia Power Siapkan Kebutuhan Listrik Masa Depan
- Konsisten Terapkan Budaya K3, Pertamina Boyong 6 Penghargaan Bergengsi dari WISCA
- Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 108,1 Ton Tepung yang Tidak Lolos Syarat Impor
- Nusantara Regas Raih WSO Indonesia-Pakistan Safety Culture Award 2024