Solar Subsidi Mulai Dibatasi Per 1 September

Solar Subsidi Mulai Dibatasi Per 1 September
Solar Subsidi Mulai Dibatasi Per 1 September
Lebih lanjut Gusti menjelaskan, solar bersubsidi dilarang digunakan untuk perusahaan perkebunan  yang luasnya diatas 25 hektare. Sedangkan perusahaan tambang,  hanya pertambangan besar seperti batubara wajib menggunakan   menggunakan solar non subsidi. “Intinya, perusahaan  perkebunan rakyat dan pertambangan galian C masih boleh menggunakan solar bersubsidi,” kata dia.

Menurutnya, pelaksanaan pembatasan solar bersubsidi dapat berjalan dengan baik bila dilakukan secara bersama-sama. Yakni antara  Pemerintah pusat, Pemda, Pertamina dan  pihak kepolisian.

“Saya yakin, pelaksanaan di Sumsel akan berjalan lancar. Apalagi Gubernur Sumsel sudah meyiapakn edaran terkait pembatasan penggunaan BBM solar bersubsidi ini. Bahkan, Pertamina siap membangun SPBU non subsidi,” terang Gusti.

General Manager (GM) Pertamina RUPS II, Faris Aziz menambahkan, pihaknya akan membangun 8 SPBU non subsidi di Sumsel. Rinciannya adalah Lahat 3 SPBU, Muara Enim 3 SPBU, Palembang 1 SPBU dan Baturaja 1 SPBU.

PALEMBANG--Terhitung 1 September 2012, angkutan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan wajib menggunakan BBM solar bersubsidi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News