Somasi Ratna Sarumpaet Bakal Jadi Alat Sosialisasi Parkir
Selasa, 10 April 2018 – 06:59 WIB

Ratna Sarumpaet. Foto Instagram
Kemudian, Andri menilai, ruang jalan itu milik umum bukan milik perorangan.
"Makannya dalam UU Perdata pun dijelasakan, jangankan di tempat umum, di pemukiman pun nggak boleh karena dia sudah mengganggu orang lain. Sekali lagi saya mengumpamakan jangan anda memosisikan sebagai warga yang diderek tetapi sekali-sekali anda posisikan warga yang taat aturan terus terhalang parkir orang yang parkir di bukan tempatnya," tegas Andri. (tan/jpnn)
Aktivis sosial Ratna Sarumpaet resmi melayangkan somasi ke Pemprov DKI karena penderekan mobilnya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis