Sopir Ajak Melati Masuk Truk, Terjadilah Perbuatan Terkutuk
Selasa, 14 November 2017 – 13:59 WIB

HR memerkosa Melati di truk. Foto: Radar Tarakan/JPNN
“Dia memang dipaksa. Posisi korban yang duduk di kursi truk langsung dibaringkan dan diperkosa,” ujarnya.
Melati langsung melaporkan tindakan HR kepada pihak kepolisian.
Tak berselang lama, Polres Nunukan berhasil meringkus HR.
Saat ini, HR sedang ditahan di Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Atas tindakannya, HR terancam menghuni penjara selama 12 tahun sesuai dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (nal/eza)
HR terancam menghuni penjara selama 12 tahun karena memerkosa Melati (18, bukan nama sebenarnya), Minggu (29/10).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung