Sopir Ajak Melati Masuk Truk, Terjadilah Perbuatan Terkutuk

Sopir Ajak Melati Masuk Truk, Terjadilah Perbuatan Terkutuk
HR memerkosa Melati di truk. Foto: Radar Tarakan/JPNN

“Dia memang dipaksa. Posisi korban yang duduk di kursi truk langsung dibaringkan dan diperkosa,” ujarnya.

Melati langsung melaporkan tindakan HR kepada pihak kepolisian.

Tak berselang lama, Polres Nunukan berhasil meringkus HR.

Saat ini, HR sedang ditahan di Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Atas tindakannya, HR terancam menghuni penjara selama 12 tahun sesuai dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (nal/eza)


HR terancam menghuni penjara selama 12 tahun karena memerkosa Melati (18, bukan nama sebenarnya), Minggu (29/10).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News