Sopir Ambulans Sebut Jenazah Brigadir J Sempat Dibawa ke IGD RS Polri

Sopir Ambulans Sebut Jenazah Brigadir J Sempat Dibawa ke IGD RS Polri
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Seorang sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (7/11).

Sopir ambulans itu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Ahmad Syahrul Ramadhan di hadapan majelis hakim PN Jaksel menjelaskan detik-detik mobil ambulans yang dikendarainya dikawal Provos Polri menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 8 Juli 2022 malam.

Ahmad diperintahkan untuk mengantar jenazah Brigadir J seusai insiden penembakan oleh Bharada E dan Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Semula, Ahmad hendak menghidupkan lampu mobil ambulans.

Namun, seorang petugas meminta Ahmad segera meninggalkan lokasi.

"Pas saya mau menyalakan lampu ambulans, “Tahan dahulu, mas. Tunggu arahan saja, nanti dikawal”,” kata Ahmad di ruang sidang.

Lalu, mobil ambulans yang dikemudikan Ahmad dikawal mobil Pajero Provos.

Sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan menyebut jenazah Brigadir J sempat dibawa terlebih dahulu ke IGD RS Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News