Sopir Bus Antarnegara Resah

Trayek Angkutan Transkalimantan Belum Ada

Sopir Bus Antarnegara Resah
Sopir Bus Antarnegara Resah
Menurut Evidiar, larangan bus melintas tak perlu disosialisasikan lagi. Karena masih menggunakan aturan lama, yakni Keputusan Menteri Perhubungan KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Umum. Aturan lainnya berupa Perda Nomor 6 Tahun 2008. Setiap angkutan umum harus berjalan sesuai izin trayeknya.

”Kecuali aturan baru, akan disosialisasikan. Karena ini aturan lama, tak perlu disosialisasikan lagi,” katanya.

Izin trayek angkutan umum diberikan selama lima tahun. Selain surat izin trayek, pada bus juga terdapat kartu pengawasan yang harus dibawa setiap operasional. Kartu ini berlaku selama setahun. Kartu pengawasan diperpanjang pada tahun berikutnya untuk mengecek apakah kendaraan tersebut digunakan kembali. Kartu pengawasan juga untuk memeriksa kir kendaraan.

”Kir dilakukan setiap enam bulan. Untuk memperpanjang kartu pengawasan, harus melampirkan buku kir,” ujarnya.

PONTIANAK - Sopir bus antarnegara trayek Pontianak - Kuching - Brunei resah. Belum lama ini, mereka menjadi korban penertiban pihak berwenang karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News