Sopir Bus Antarnegara Resah
Trayek Angkutan Transkalimantan Belum Ada
Jumat, 04 November 2011 – 12:01 WIB
Menurut Evidiar, larangan bus melintas tak perlu disosialisasikan lagi. Karena masih menggunakan aturan lama, yakni Keputusan Menteri Perhubungan KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Umum. Aturan lainnya berupa Perda Nomor 6 Tahun 2008. Setiap angkutan umum harus berjalan sesuai izin trayeknya.
”Kecuali aturan baru, akan disosialisasikan. Karena ini aturan lama, tak perlu disosialisasikan lagi,” katanya.
Izin trayek angkutan umum diberikan selama lima tahun. Selain surat izin trayek, pada bus juga terdapat kartu pengawasan yang harus dibawa setiap operasional. Kartu ini berlaku selama setahun. Kartu pengawasan diperpanjang pada tahun berikutnya untuk mengecek apakah kendaraan tersebut digunakan kembali. Kartu pengawasan juga untuk memeriksa kir kendaraan.
”Kir dilakukan setiap enam bulan. Untuk memperpanjang kartu pengawasan, harus melampirkan buku kir,” ujarnya.
PONTIANAK - Sopir bus antarnegara trayek Pontianak - Kuching - Brunei resah. Belum lama ini, mereka menjadi korban penertiban pihak berwenang karena
BERITA TERKAIT
- Bantuan Listrik Gratis Sasar 27.921 Rumah Tangga di Jawa Barat
- Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri
- Presiden Prabowo Beri Instruksi, Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Langsung Bergerak
- Ada Kursus Komputer untuk Honorer yang Mengikuti Seleksi PPPK di Daerah Ini, Gratis
- Tekan Stunting, Pemkot Palembang Luncurkan Dapur Sehat
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Pemkot Tangerang, Jatmiko: Hasilnya Luar Biasa, Sebagian Besar Lulus