Sopir Bus Antarnegara Resah
Trayek Angkutan Transkalimantan Belum Ada
Jumat, 04 November 2011 – 12:01 WIB

Sopir Bus Antarnegara Resah
Menurut Evidiar, larangan bus melintas tak perlu disosialisasikan lagi. Karena masih menggunakan aturan lama, yakni Keputusan Menteri Perhubungan KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Umum. Aturan lainnya berupa Perda Nomor 6 Tahun 2008. Setiap angkutan umum harus berjalan sesuai izin trayeknya.
”Kecuali aturan baru, akan disosialisasikan. Karena ini aturan lama, tak perlu disosialisasikan lagi,” katanya.
Izin trayek angkutan umum diberikan selama lima tahun. Selain surat izin trayek, pada bus juga terdapat kartu pengawasan yang harus dibawa setiap operasional. Kartu ini berlaku selama setahun. Kartu pengawasan diperpanjang pada tahun berikutnya untuk mengecek apakah kendaraan tersebut digunakan kembali. Kartu pengawasan juga untuk memeriksa kir kendaraan.
”Kir dilakukan setiap enam bulan. Untuk memperpanjang kartu pengawasan, harus melampirkan buku kir,” ujarnya.
PONTIANAK - Sopir bus antarnegara trayek Pontianak - Kuching - Brunei resah. Belum lama ini, mereka menjadi korban penertiban pihak berwenang karena
BERITA TERKAIT
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya