Sopir Bus Maut Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Kamis, 27 November 2014 – 11:18 WIB
Terpisah, Agus Indrianto terlihat tertunduk saat keluar ruang persidangan dengan didampingi JPU. Ia terlihat canggung saat Radar Sidoarjo (Grup JPNN.com) menemuinya dan berusaha mengajaknya untuk mengobrol. Hanya saja, ia sempat mengaku kecewa dan keberatan dengan tuntutan yang dibacakan JPU.
“Kalau saya dipenjara lama, kasihan tidak ada yang mencari nafkah untuk keluarga. Apalagi saya masih punya tanggungan anak yang masih kecil,” akunya singkat.(gal/nug/jpnn)
SIDOARJO - Sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan redaktur Jawa Pos, Rukin Firda (2 Agustus 2014) kembali bergulir di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- TNI AL Membantu Evakuasi Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Meranti