Sopir Mobil Pemadam Kebakaran yang Menabrak Pejalan Kaki Jadi Tersangka, Kini Ditahan Polisi

Sopir Mobil Pemadam Kebakaran yang Menabrak Pejalan Kaki Jadi Tersangka, Kini Ditahan Polisi
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Foto ilustrasi: dok JPNN

jpnn.com, BANJARMASIN - Fuad Erliansyah, 27, sopir mobil Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) harus berurusan dengan kepolisian lantaran mobil yang dikendarainya menabrak pejalan kaki.

Akibat kejadian itu, korban berinisial MO, 19, meninggal dunia secara mengenaskan.

Kecelakaan maut sendiri terjadi di Jalan A Yani Km 5 Banjarmasin Timur, tepatnya di depan Hotel GSign Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (16/5) dinihari.

"Pengemudinya telah kami tahan dan kasusnya diproses secara hukum," ucap Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Gustaf Adolf Mamuaya di Banjarmasin, Senin.

Dia mengatakan saat ini pengemudi tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

Gustaf mengungkapkan pengemudi mobil pemadam kebakaran sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

Untuk kejadian kecelakaan yang menewaskan korban itu terjadi pada Minggu (16/5) dini hari, di mana saat itu korban hendak menyeberang jalan.

Atas kecelakaan itu korban mengalami luka di bagian kepala belakang, pinggang dan meninggal dunia di RS Ulin Banjarmasin.

Fuad Erliansyah, 27, sopir mobil Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) harus berurusan dengan kepolisian lantaran mobil yang dikendarainya menabrak pejalan kaki.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News