Sopir Mobil Pemadam Kebakaran yang Menabrak Pejalan Kaki Jadi Tersangka, Kini Ditahan Polisi
Senin, 17 Mei 2021 – 21:58 WIB
Dari hasil penyidikan pihak Unit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin, untuk tersangka berinisial FE dijerat pasal Pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
"Kami imbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar selalu berhati-hati, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas," ucapnya.(antara/jpnn)
Fuad Erliansyah, 27, sopir mobil Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) harus berurusan dengan kepolisian lantaran mobil yang dikendarainya menabrak pejalan kaki.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Kata Polisi soal Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai yang Melibatkan Anak 17 Tahun
- Ngebut di Tol Pekanbaru-Dumai, Honda CRV Hantam Truk, Tiga Orang Tewas
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung