Sopir Taksi Online Ini Ditangkap Lantaran Diduga sebagai Pengendali Jaringan Pengedar Narkoba
Jumat, 03 Juli 2020 – 23:59 WIB
"Dari kedua pengedar ini, kami menyita satu paket sabu-sabu dengan berat 25,11 gram," kata Iwan.
Atas perbuatan mereka, penyidik menjerat tersangka Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang sopir taksi daring atas dugaan sebagai pengendali jaringan pengedar narkoba di Banjarmasin.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Begini Kondisi Chandrika Chika Setelah Ditahan Akibat Kasus Narkoba
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...