Sopir Truk CPO Tersangka Kecelakaan Maut di Pidie Aceh
jpnn.com, PIDIE - Polisi menetapkan sopir truk pengangkut crude palm oil (CPO) sebagai tersangka atas kecelakaan maut di Jalan Banda Aceh–Medan, Simpang Beutong, Kabupaten Pidie, Aceh pada 30 Desember 2022.
Insiden itu mengakibatkan enam orang meninggal dunia.
“Sopir berinisial Bac (41), warga Desa Keumireu, Kecamatan Kota Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, ditetapkan sebagai tersangka karena lalai ketika berkendaraan hingga merugikan pengguna jalan yang lain," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pidie Iptu Mahruzar Hariadi, Rabu.
Mahruzar menjelaskan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan penyelidikan dari tempat kejadian perkara dan meminta keterangan para saksi.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, sopir truk CPO itu belum ditahan karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh. Sopir truk itu mengalami patah tulang di bagian pinggang akibat kejadian tersebut.
"Tersangka Bac disangkakan pasal 310 jo pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," katanya.
Peristiwa kecelakaan yang merenggut enam korban jiwa itu bermula dari truk CPO yang dikemudikan oleh Bac melaju dari arah Banda Aceh dan mengalami rem blong saat melewati turunan di Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di Simpang Beutong, pada 30 Desember 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.
Truk itu hilang kendali dan terbalik ke bagian kanan badan jalan hingga menimpa mobil Honda Jazz yang melaju dari arah berlawanan.
Kecelakaan maut di Pidie, Aceh mengakibatkan enam orang meninggal dunia. Insiden terjadi pada 30 Desember 2022.
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Kecelakaan Maut di Jalan Riau, 2 Orang Tewas Ditempat
- Kata Polisi soal Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai yang Melibatkan Anak 17 Tahun
- Ngebut di Tol Pekanbaru-Dumai, Honda CRV Hantam Truk, Tiga Orang Tewas
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim