Sopir Truk Kabur Usai Hilangkan Nyawa Penyeberang Jalan
Jumat, 22 Desember 2017 – 14:37 WIB
IR terancam dijerat pasal 310 ayat (4) dan pasal 106 ayat (2) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dia bisa mendekam di penjara paling lama enam tahun dan terancam denda Rp 12 juta. (omg/ana)
MW (56) meninggal dunia setelah ditabrak truk yang dikendarai IR (26) di Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Rabu (20/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumbar Bertambah Menjadi 50 Orang
- Kecelakaan Fortuner Masuk Jurang di Bromo, Tidak Ada Jejak Pengereman
- Tenggelam Saat Memasang Jaring Ikan, Pemancing Asal Sumbawa Ditemukan Meninggal Dunia
- Korban Meninggal Akibat Galodo di Sumbar Bertambah Jadi 50 Orang
- 43 Orang Meninggal Dunia Akibat Galodo di Sumbar
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi