Sopir Truk Kabur Usai Hilangkan Nyawa Penyeberang Jalan
Jumat, 22 Desember 2017 – 14:37 WIB

Truk yang dikemudikan IR. Foto: Radar Tarakan/JPNN
IR terancam dijerat pasal 310 ayat (4) dan pasal 106 ayat (2) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dia bisa mendekam di penjara paling lama enam tahun dan terancam denda Rp 12 juta. (omg/ana)
MW (56) meninggal dunia setelah ditabrak truk yang dikendarai IR (26) di Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Rabu (20/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- Sebelum Meninggal Dunia, Ayah Mona Ratuliu Sempat Wudu Ingin Salat Malam