Sopir Truk Kabur Usai Hilangkan Nyawa Penyeberang Jalan

Sopir Truk Kabur Usai Hilangkan Nyawa Penyeberang Jalan
Truk yang dikemudikan IR. Foto: Radar Tarakan/JPNN

IR terancam dijerat pasal 310 ayat (4) dan pasal 106 ayat (2) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia bisa mendekam di penjara paling lama enam tahun dan terancam denda Rp 12 juta. (omg/ana)


MW (56) meninggal dunia setelah ditabrak truk yang dikendarai IR (26) di Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Rabu (20/12).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News