Sopir Truk Semen Ditangkap Edarkan Ganja

“Meskipun dia mengaku baru bermain tiga kali, kita tidak percaya begitu saja, kita akan terus membongkar sindikatnya dan beberapa nama yang sempat pelaku ini juga sudah dikantongi. Kita akan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di daerah Sumbar terutama di pintu masuk daerah agar para tersangka lainya ditangkap,” ujar AKP Efriandi Aziz.
Saat ditanyai sejumlah wartawan, pelaku ini hanya tertunduk dan tidak mau memberikan komentar lebih banyak. Kepada petugas dia mengaku kalau barang haram ini merupakan miliknya itu didapati dari seorang rekan asal Medan dan dia nekad menjual barang haram itu karena butuh uang.
”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ini terancam pasal 119 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” tukasnya.(ag)
PADANG - Sopir truk pengangkut semen diciduk jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar, Senin (19/5) sekitar pukul 12.30 WIB. Pria bertato
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik