Sopir Vanessa Angel Bakal Dituntut Pakai Pasal Pembunuhan?

Sopir Vanessa Angel Bakal Dituntut Pakai Pasal Pembunuhan?
Sopir Vanessa Angel terancam bakal dituntut pakai pasal pembunuhan. Foto: PJR Polda Jatim

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Milano Lubis, akan menuntut Tubagus Joddy, sopir yang mengendarai mobil Vanessa Angel saat kecelakaan di Tol Jomo.

Mantan pengacara mendiang Vanessa Angel ini beralasan kecelakaan tersebut menyebabkan dua nyawa melayang dan seorang anak menjadi yatim piatu.

"Enggak usah ada obrolan keluarga, kami pasti akan menuntut," kata Milano Lubis, dikutip dari kanal KH Infotainment di YouTube, Rabu (10/11).

Dia juga tidak ragu menyebutkan tuntutannya itu kemungkinan menggunakan pasal berlapis hingga pembunuhan.

Alasannya, lanjut Milano, Joddy mengendarai mobil berkecepatan hingga 130 kilometer per jam dan menggunakan ponsel saat berkendara.

"Dengan kecepatan itu, main handphone, tiba-tiba ada belokan. Ini harus dituntut semaksimal mungkin, karena ada korban jiwa," ujarnya.

Dia pun meyakini pihak keluarga Vanessa Angel dan Febri 'Bibi' Andriansyah sepakat dengan hal tersebut.

"Saya sebagai mantan kuasa hukum, teman, kakak, teman-teman Vanessa semua akan mendukung proses itu," katanya.

Milano Lubis mengatakan bahwa sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy bisa dituntut menggunakan pasal pembunuhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News