Sopir Xenia Maut Mabuk Kombinasi
Penyidik Kejar Suplier Ekstasi Apriyani
Selasa, 24 Januari 2012 – 08:16 WIB
Nugroho menjelaskan, Apriyani dan tiga temannya masing-masing Arisendi, Deni dan Agustina dikenakan pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. "Penyidik kami sekarang sedang menelusuri darimana mereka mendapatkan barangnya," katanya.
Baca Juga:
Dari pemeriksaan gabungan antara penyidik Dirlantas dan penyidik Direskoba Polda Metro Jaya diperoleh keterangan, Apriyani mabuk kombinasi. "Mereka menghadiri pesta di Hotel Borobudur sampai Sabtu sekitar pukul 10 malam," katanya.
Saat itu, Apriyani masih fit. Mereka lantas pergi ke sebuah cafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. "Minum-minum wiski dan bir, ada salah satu dari mereka yang juga mencicipi ganja disana, " kata perwira tiga mawar di pundak itu.
Setelah itu, belum puas, empat sekawan ini melaju ke diskotik Stadium di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Mereka membeli dua butir ekstasi seharga Rp 200 ribu per butir. "Saat dugem di diskotik itu, mereka masing-masing pakai ekstasi setengah butir. Ini baru pengakuan awal, masih mungkin ada perkembangan," kata Nugroho.
JAKARTA---Penyebab tragedi Xenia sasak trotoar di kawasan Tugu Tani terungkap. Apriyani Susanti, sopir mobil Xenia yang menewaskan sembilan
BERITA TERKAIT
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya