Sore Hari Mawar Diajak ke Pantai, Malamnya Malah Digarap MY di Bengkel Kosong

Sore Hari Mawar Diajak ke Pantai, Malamnya Malah Digarap MY di Bengkel Kosong
Polreta Banda Aceh menangkap tiga pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

“Saat itu korban sempat berontak, namun karena lokasi yang sepi pelaku terus melakukan hal yang dilarang itu," beber Ryan.

Setelah puas melakukan pemerkosaan, MY bermaksud mengantar korban pulang korban ke rumahnya. Namun di tengah jalan pelaku bertemu dengan temannya FJH.

Pelaku pun batal mengantar korban pulang. Dia malah membawa korban ke salah satu laundry milik FJH di Aceh Besar. Di lokasi kedua, MY kembali melecehkan korban.

"Kemudian pelaku FJH pun juga melakukan hal yang sama terhadap korban," kata Ryan.

Setelah itu, saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba-tiba di sana juga ada pelaku lainnya berinisial YA dan korban kembali diperkosa.

"Korban baru diantar pulang oleh MY ke rumahnya sekitar jam 03.00 WIB, dan keesokan harinya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya, dan melaporkan ke polisi," kata Ryan.

Atas kejadian ini, pelaku YA dijerat Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (antara/jpnn)


Polresta Banda Aceh menangkap tiga lelaki pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News