Sori, Mantan Koruptor Tak Bisa Ikut Pilkada Surabaya
jpnn.com - Dalam pelaksanaan Pilkada Surabaya, KPU menerapkan satu aturan yang berseberangan dengan undang-undang, yakni mencoret bakal calon yang pernah tersangkut kasus korupsi atau mantan napi koruptor
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghadirkan calon kepala daerah yang bersih. Komisioner KPU Surabaya Subairi mengatakan, dalam undang-undang memang tidak ada larangan mantan napi korupsi maju dalam Pilkada.
“Namun KPU memiliki aturan sendiri yang tercantum dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) pasal18 tahun 2019, KPU mencoret bakal pasangan calon yang ternyata mantan napi korupsi,” tegas Subairi.
Hal tersebut juga ditegaskan Insan Qoriawan, anggota KPU Jatim. Dia mengatakan, KPU sudah menyampaikan ke seluruh parpol untuk tidak mengusung calon yang memiliki latar belakang pernah terjerat kasus korupsi.
“Walau saat ini sudah bebas dan kasus yang menjerat sudah berlangsung beberapa tahun lalu, tetapiKPU tetap akan mencoret calon tersebut,” tutur Insan.(end/pojokpitu/jpnn)
KPU memastikan mantan napi koruptor tidak bisa mengikuti Pilkada Surabaya tahun ini.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pilkada Surabaya 2024, Risma Masih Memiliki Pengaruh
- Prabowo Klaim Coret Caleg Gerindra Mantan Napi Korupsi, Beda dengan Kenyataan
- Blok Khusus Napi Korupsi Dirazia, Petugas Menemukan Ini, Waduh
- 733 Narapidana di Lapas Kelas IIA Mataram Diusulkan Dapat Remisi Lebaran 2023
- Jasa Jokowi dan DPR Besar untuk Koruptor, Puluhan Napi Harusnya Berterima Kasih
- Dunia Hari Ini: Sepuluh Napi Koruptor Indonesia Bebas Bersyarat dalam Sehari