Sorkam Minta Terdakwa Kisruh Protap Dibebaskan
Senin, 24 Agustus 2009 – 14:12 WIB

Sorkam Minta Terdakwa Kisruh Protap Dibebaskan
"Dalam persidangan tidak ada bukti konkrit yang menunjukkan para mahasiswa itu melakukan kekerasan, dan pengrusakan. Para mahasiswa itu adalah korban salah tangkap dari polisi," katanya.
Baca Juga:
Dari seluruh terdakwa yang menjalani masa sidang, sebagian telah divonis 2 sampai 4 tahun. Lanjut Mangapul, ditemukan kejanggalan lain dari vonis yang diputuskan Kajari Medan yang mana putusan vonis ditulis tangan, sehingga memunculkan dugaaan adanya pesanan jumlah masa hukuman kepada majelis hakim.(mas/JPNN)
JAKARTA- Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan dan Kemanusiaaan (Sorkam) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan intervensi dan bersikap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan