Sorkam Minta Terdakwa Kisruh Protap Dibebaskan
Senin, 24 Agustus 2009 – 14:12 WIB
JAKARTA- Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan dan Kemanusiaaan (Sorkam) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan intervensi dan bersikap imparsial (tidak berpihak) dalam peradilan kasus kisruh pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap). Menurut salah satu kuasa hukum terdakwa kasus tersebut, Mangapul Silalahi, dari investigasi yang dilakukannya telah ditemukan terjadi tindak kekerasan terhadap sejumlah tersangka selama penangkapan dan penahanan. Penangkapan itu juga tanpa disertai dengan surat perintah penangkapan oleh polisi. Kemudian selama persidangan, lanjut Mangapul, terjadi pembatasan bagi kuasa hukum untuk mengajukan argumen-argumen pembelaan terhadap mahasiwa yang telah dijadikan terdakwa.
Mereka juga meminta sebanyak 38 tersangka yang bernotabene mahasiswa dari 69 tersangka pada kasus yang terjadi 3 Februari 2009 itu dibebaskan dari seluruh tuduhan.
Baca Juga:
Aspirasi Sorkam itu disuarakan lewat aksi yang digelar di depan Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (24/8). Aksi tersebut diikuti sekita 20 mahasiswa tanpa pengawalan ketat dari polisi.
Baca Juga:
JAKARTA- Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan dan Kemanusiaaan (Sorkam) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan intervensi dan bersikap
BERITA TERKAIT
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang