Soroti Kekerasan Wartawan, Partai Garuda: Kerja Mereka Dilindungi Undang-Undang

Soroti Kekerasan Wartawan, Partai Garuda: Kerja Mereka Dilindungi Undang-Undang
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy menyesalkan terjadinya kekerasan dan ancaman kepada wartawan.

Teddy menuturkan seharusnya narasumber bisa lebih bijaksana terkait pemberitaan yang dirilis oleh jurnalis.

"Tentu hal itu tidak perlu terjadi jika narasumber atau pihak yang diberitakan mengerti bahwa mereka bisa mengambil langkah-langkah yang bisa membuat diri mereka nyaman, tanpa harus melakukan kekerasan," ungkap Teddy di Jakarta, Jumat (27/1).

Menurutnya, setiap orang berhak untuk tidak memberikan informasi kepada wartawan ketika ditanya. Jadi, tidak ada kewajiban bagi narasumber untuk menjawab pertanyaan wartawan.

Begitupun dengan wartawan, lanjut Teddy, mereka juga punya hak untuk menjalankan profesinya.

"Wartawan punya hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kerja wartawan dilindungi oleh UU, tetapi jika dianggap pemberitaan itu salah, maka yang bersangkutan dapat memberikan hak koreksi," kata Jubir Partai Garuda itu.

Oleh karena itu, bagi narasumber terkait sebaiknya menggunakan saja hak untuk tidak bicara, hak jawab maupun hak koreksi yang sudah diatur dalam UU.

"Bukan malah dengan melakukan kekerasan," pungkas Teddy.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy menyesalkan terjadinya kekerasan dan ancaman kepada wartawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News