Soroti Kekerasan Wartawan, Partai Garuda: Kerja Mereka Dilindungi Undang-Undang

Soroti Kekerasan Wartawan, Partai Garuda: Kerja Mereka Dilindungi Undang-Undang
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Foto: dok pribadi for JPNN

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebutkan pihaknya tidak menoleransi kekerasan tersebut. Apalagi UU Pers telah mengatur bahwa wartawan yang bertugas mendapat perlindungan hukum.

Dewan Pers telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. Respons Kapolda Jawa Timur adalah mendukung penuh penuntasan kasus ini.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy menyesalkan terjadinya kekerasan dan ancaman kepada wartawan.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News