Soroti PMK Pada Hewan Ternak, Andi Akmal Sebut Tragedi Buruk

Soroti PMK Pada Hewan Ternak, Andi Akmal Sebut Tragedi Buruk
Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin dari Fraksi PKS. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Dr. Andi Akmal Pasluddin menyampaikan kepada pemerintah di beberapa forum dialog baik formal maupun informal, bahwa kejadian penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak yang mulai tersebar di berbagai wilayah Indonesia menjadi sejarah kelam di masa datang.

Pasalnya, PMK ini pernah terjadi di negara ini sekitar tahun 1887 dan berakhir total pada tahun 1986.

“Butuh waktu hampir 100 tahun untuk menjadikan Indonesia bebas PMK. Meski demikian teknologi masa lalu masih terbatas, sehingga membuat lamanya pemberantasan PMK, namun kejadian PMK di masa lalu menunjukkan betapa penyakit ini sangat berbahaya baik secara kesehatan maupun secara ekonomi,” ujar Akmal, Selasa (24/5/2022).

Legislator asal Sulawesi selatan II ini mengungkapkan, bahwa selama dirinya ada di Komisi IV, selalu mengingatkan importasi ternak maupun daging sapi harus berbasis country base, bukan zona base.

Menurutnya, banyak rekannya yang bersikap keras kepada pemerintah agar jangan sampai diberlakukan zonabase untuk memasukkan daging maupun hewan ternak dari luar negeri.

Pada kenyataannya, tambah Akmal, PP No.4 tahun 2004 yang legal diterapkan sejak 2016, dan ditambah lagi dengan adanya UU Cipta Kerja yang memayungi zonabase pada importasi daging, menjadikan negara ini dapat membiarkan para importir memasukkan daging dari negara yang belum bebas PMK seperti india.

Diketahui tahun ini Bulog juga telah memasukkan daging kerbau puluhan ribu Ton menjelang Ramadan kemarin.

Akmal mengingatkan tidak mengetahui proses daging beku yang masuk ke Indonesia bebas virus. Jenis PMK yang menulari ternak dalam negeri ini berupa RNA yang sangat menular dengan cepat.

Kejadian PMK masuk kembali ke Indonesia tahun 2022 setelah 1986 bebas, menjadi tragedi buruk karena hewan ternak yang telah terinfeksi dan dinyatakan sembuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News