Soroti Rencana Penerapan PPN Sembako, Begini Reaksi Senator Angelo, Tajam!

Soroti Rencana Penerapan PPN Sembako, Begini Reaksi Senator Angelo, Tajam!
Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Angelius Wake Kako (Senator Angelo). Foto: Dokpri for JPNN.com

Dalam hal ini, kenaikan PPh OP di atas Rp 5 miliar bagi orang super-kaya dalam RUU KUP sudah benar dan patut didukung.

"Seharusnya ini yang direaliasikan dalam konteks pemulihan ekonomi di masa pandemi. Kok barang kebutuhan pokok yang menjadi konsumsi masyarakat kecil juga diikutkan?" terang Angelius.

Kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat kecil ini terlihat gamblang ketika di sisi lain pajak PPnBM untuk produsen beberapa jenis mobil tertentu diturunkan hingga 0 persen.

Tidak berhenti di situ, di tengah pandemi ini, pemerintah juga memberikan fasilitas Tax Amnesty. Tidak ada keadilan di sini. Masyarakat biasa yang telat membayar PPh 21 dikenakan denda, tetapi penimbun kekayaan kelas kakap malah diberi keleluasaan.

“Negara ini mau dibawa ke mana? Hukum kok diutak-atik sedemikian rupa untuk melayani elite dan mencekik rakyat?"

Dia menilai munculnya diskursus terkait pajak ini terjadi karena dokumen RUU KUP bocor ke publik yang membuat Sri Mulyani akhirnya kikuk dalam menghadapi berbagai macam kritikan.

Belum dibahas bersama DPR, RUU tersebut sudah menjadi bulan-bulanan masyarakat Indonesia di media sosial dan pemberitaan.

Bagi Angelius, kebocoran bukan kata yang tepat, mengingat sudah sepantasnya kebijakan pemerintah diketahui oleh publik secara terbuka agar mendapat check and balances yang memadai.

Senator Angelo bereaksi soal rencana pemerintah terkait pengenaan PPN untuk sembako sebagaimana muncul dalam draf RUU Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News