Sosialisasi Mutlak Diperlukan Sebelum RKUHP Disahkan
Rabu, 17 Agustus 2022 – 19:12 WIB

Guru Besar UGM Marcus Priyo Gunarto. Dok: source for JPNN.
“Para perancang dan pembentuk UU telah memikirkan dan mempertimbangan berbagai aspek yang akan terdampak dengan keberlakuan semua tindak pidana, maupun konsekuensi jika perbuatan termaksud tidak dirumuskan sebagai tindak pidana,” ujar dia. (cuy/jpnn)
Guru Besar UGM Marcus Priyo Gunarto menyebut sosialisasi RKUHP mutlak sebelum disahkan sebagai KUHP.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Guru Besar UGM Dipecat terkait Kekerasan Seksual, Sahroni: Pidanakan!
- Guru Besar UGM Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual
- Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional
- Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana
- Revisi KUHAP, Akademisi FHUI Sebut Penguatan Dominus Litis Meningkatkan Efektivitas Gakkum
- Tindak Pidana Ideologi Negara dalam KUHP Harus Diatur Lebih Lanjut