Sudah Tertunda Lama, RKUHP Awalnya Mau Disahkan Sebelum 17 Agustus

Sudah Tertunda Lama, RKUHP Awalnya Mau Disahkan Sebelum 17 Agustus
Menko Polhukam Mahfud MD akan membuka ruang diskusi dengan Dewan Pers soal RKUHP atau RUU KUHP. Ilustrasi: Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sedianya disahkan sebelum HUT ke-77 RI pada 17 Agustus nanti.

"Disahkan sebelum 17 Agustus 2022 sebagai hadiah HUT Proklamasi," kata mantan Ketua MK itu dalam keterangan persnya, Sabtu (30/7).

Mahfud beralasan pembahasan RKUHP sudah dibahas 59 tahun, sehingga pemerintah hendak menyiapkan pengesahan rancangan aturan itu sebelum HUT Kemerdekaan RI.

"RKUHP ini sudah 59 tahun disiapkan dan dibahas, padahal ini termasuk arah politik hukum nasional yang ditunjuk oleh Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945," ujar mantan Menhan RI itu.

Mahfud mengatakan bahwa sepanjang sejarah yang lebih dari 50-an tahun, RKHUP tak henti diperdebatkan dan selalu ditunda.

Begitu pula saat ini kembali terjadi penundaan lantaran masih terjadi perdebatan.

"Kali ini pun sudah ditunda setelah kemarin ditunda pada tahun 2019," ujar pria kelahiran Jawa Timur itu.

Namun, Mahfud menganggap penundaan ialah hal wajar agar semua aspirasi bisa masuk di dalam RKUHP, termasuk harapan insan pers.

Mahfud MD menyebut pembahasan RKUHP sudah jalan 59 tahun, sehingga pemerintah hendak menyiapkan pengesahan rancangan aturan itu sebelum 17 Agustus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News